Ini Dia Daya Listrik yang Bakal Kena Pajak12 Persen, Cek!

JAKARTA, IN – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11% menjadi 12%.

Pemerintah berencana mengenakan PPN 12% pada pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA.

Saat ini, pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas sudah dikenakan PPN, sementara pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA dibebaskan dari PPN.

Untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan tarif PPN, pemerintah melalui PLN akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama periode Januari-Februari 2025.

Diskon ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450-2.200 VA.

Dengan demikian, mayoritas pelanggan PLN akan tetap bebas dari PPN, dan sebagian besar pelanggan dengan daya rendah akan mendapatkan manfaat dari diskon tarif listrik yang diberikan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *