Tangerang, Indonesian News – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan data kepada Bareskrim Polri dalam mengusut kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang.
Dukungan Data untuk Penyidikan
Eli mengungkapkan bahwa DKP Banten selalu siap memberikan data yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
“Selama ini, jika kami diminta data oleh aparat penegak hukum, tentu kami akan menyiapkannya,” ujar Eli saat dikonfirmasi di Tangerang, Minggu (9/2).
Sejak penyelidikan dimulai, koordinasi intensif telah dilakukan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, serta Kepolisian. Pejabat daerah yang berkaitan dengan kasus ini juga telah dipanggil untuk diperiksa guna mengungkap pemilik pagar laut tersebut.
“Ketika awal isu ini muncul, kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Angkatan Laut dan Polairud,” tambahnya.
Proses Pengusutan Terus Berjalan
Eli menyebut bahwa aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, telah menjalankan tahapan pengusutan kasus ini.
“Proses hukum terus berjalan. Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan KPK juga sudah menerima laporan terkait kasus ini,” ujarnya.
Selain itu, pembongkaran pagar laut juga terus dilakukan. Dari total 30,16 kilometer pagar yang dipasang, tim gabungan telah berhasil mencabut 21,8 kilometer.
“Insya Allah minggu depan pembongkaran akan kembali ditingkatkan. Besok, Senin, kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah kabupaten, nelayan, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. Mudah-mudahan cuaca mendukung,” kata Eli.
KKP Periksa Perangkat Desa
Sebelumnya, KKP menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap enam perangkat desa terkait pemasangan pagar laut ini.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa KKP melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) masih terus mengusut kasus ini.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus pagar laut ini dapat segera dituntaskan dan ekosistem pesisir di Kabupaten Tangerang dapat kembali pulih.