JAKARTA, Indonesian News – Sejumlah provinsi di Indonesia mulai memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda atas keterlambatan di tahun-tahun sebelumnya.
Setidaknya tiga provinsi telah menetapkan jadwal resmi pelaksanaan program ini. Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama memulai, yakni sejak 20 Maret dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Menyusul kemudian, Provinsi Banten melaksanakan program serupa dari 10 April sampai 30 Juni 2025. Sementara itu, Jawa Tengah juga telah mengumumkan kebijakan pemutihan pajak yang akan berlangsung dalam periode yang sama.
Jawa Tengah Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai April
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah resmi mengumumkan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menyasar para wajib pajak yang memiliki tunggakan selama beberapa tahun terakhir.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam keterangannya menyebutkan bahwa piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai angka yang cukup besar, hampir menyentuh Rp2,8 triliun.
“Jumlah piutang PKB di Jawa Tengah cukup signifikan. Dengan adanya program ini, kami harap masyarakat bisa lebih sadar dan aktif membayar pajak,” ujar Luthfi.
Ia menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan serta dendanya akan dihapuskan, asalkan pemilik kendaraan bersedia melunasi pajak tahun 2025. Langkah ini juga berlaku untuk penghapusan tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kemudahan Proses dan Dokumen yang Diperlukan
Menurut Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mekanisme pelaksanaan program ini cukup sederhana. Wajib pajak hanya perlu datang seperti biasa dan membayar pajak tahun berjalan.
“Jika ada tunggakan selama lima tahun misalnya, cukup bayar pajak untuk tahun ini saja, maka semua tunggakan dan dendanya otomatis dihapus,” jelasnya.
Berikut ini persyaratan dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis keperluan:
1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan
Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan proses balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, berikut dokumen yang harus dibawa:
KTP asli pemilik baru (untuk balik nama)
STNK asli
BPKB asli
Kendaraan untuk cek fisik di lokasi Samsat
Kwitansi pembelian kendaraan (khusus balik nama)
Layanan ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk wilayah sesuai domisili.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
Untuk perpanjangan tahunan, cukup siapkan:
KTP asli
STNK asli
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan Samsat, seperti:
Samsat Induk
Samsat Keliling
Gerai Samsat
Samsat Outlet dan layanan mitra lainnya
BBNKB II Dihapus, Balik Nama Jadi Lebih Murah
Sebagai informasi tambahan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 per 5 Januari 2025, Jawa Tengah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya. Artinya, bagi pemilik kendaraan bekas yang hendak melakukan balik nama, tidak lagi dibebani biaya BBNKB tambahan.
Kini, proses balik nama hanya dikenai biaya administrasi negara (PNBP), seperti biaya penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor baru.
Program pemutihan ini diharapkan dapat menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk tertib administrasi sekaligus membantu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kalau Anda butuh versi yang disesuaikan untuk sosial media, slide presentasi, atau infografis, saya juga bisa bantu.
(*)