Jaksa Banding atas Putusan Kasus Politik Uang dalam Pilkada Aceh

Terdakwa kasus politik uang Pilkada mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh.
Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Bireuen Ikuti Persidangan

ACEH, IN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus politik uang pada Pilkada 2024. Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, mengungkapkan bahwa langkah hukum banding ini diambil karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen dianggap tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Raden Eka Pramanca Nugroho, dengan anggota Fuady Primaharsa dan M Muchsin Alfahrasi Nur, sebelumnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Safriadi dengan hukuman satu tahun penjara yang dijalani dengan masa percobaan selama dua tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang dalam Pilkada 2024, yang melanggar Pasal 187A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.

Read More

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp5 juta yang bersifat subsidair, yang berarti jika denda tidak dibayar dalam waktu 15 hari, terdakwa akan menjalani kurungan selama 15 hari. Namun, vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 36 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan.

Peristiwa yang menjadi dasar perkara ini terjadi pada 25 November 2024, di mana terdakwa memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada dua saksi, Siti Maryam dan Ti Amansyah, dengan tujuan agar keduanya memilih pasangan calon nomor tiga dalam Pilkada di Kabupaten Bireuen.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *