Kasus Vina Cirebon: Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana

Juru Bicara MA, Yanto, saat memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Juru Bicara MA, Yanto, saat memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).

JAKARTA, IN – Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana.

Latar Belakang Kasus:

Read More

Pada 27 Agustus 2016, Vina dan Eky ditemukan tewas di atas jembatan layang Kepongpongan, Talun, Kabupaten Cirebon. Awalnya, kasus ini diduga sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal, namun kemudian terungkap bahwa keduanya menjadi korban pembunuhan oleh anggota geng motor. Vina juga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

Proses Hukum:

Delapan pelaku ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Tiga pelaku lainnya sempat buron, namun pada Mei 2024, Pegi alias Perong berhasil ditangkap di Bandung.

Namun, pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan Pegi, menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, dan memerintahkan pembebasannya.

Penolakan PK oleh MA:

Pada Desember 2024, MA menolak permohonan PK yang diajukan oleh delapan terpidana kasus ini. MA beralasan bahwa tidak ada novum atau bukti baru yang dapat membatalkan putusan sebelumnya. Dengan demikian, hukuman penjara seumur hidup bagi para terpidana tetap berlaku.

Reaksi Terpidana:

Setelah penolakan PK oleh MA, tujuh terpidana yang saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dilaporkan menangis dan menolak untuk mengajukan grasi.Mereka menyatakan lebih baik mati di penjara daripada harus mengakui perbuatan yang menurut mereka tidak ddilakukan (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *