Banda Aceh, IN – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, dibantu Satuan Brimob Polda Aceh, berhasil menangkap Herman, seorang terdakwa narkotika yang sebelumnya kabur dari Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penangkapan dilakukan di rumah saudaranya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Jumat (13/12/2024).
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, mengatakan bahwa Herman melarikan diri pada 26 November 2024 setelah membobol pintu sel tahanan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. “Terdakwa melarikan diri setelah sidang vonis hukuman tujuh tahun penjara. Setelah dilakukan pencarian intensif, Herman berhasil ditangkap di rumah abangnya di Kota Langsa,” ujar Suhendri.
Proses Penangkapan Herman
Informasi awal tentang keberadaan terdakwa di Kota Langsa diterima oleh tim Kejari Banda Aceh. Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Aceh, yang mengerahkan tujuh personel untuk membantu pencarian dan penangkapan.
Setelah melakukan pemantauan, terdakwa ditemukan di rumah abangnya bersama anak, istri, dan orang tuanya. “Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Setelah itu, Herman dibawa ke markas Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh sebelum dipindahkan ke Banda Aceh,” jelas Suhendri.
Kini, terdakwa Herman telah dititipkan kembali ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus Narkotika dengan Barang Bukti 15,5 Gram
Herman sebelumnya ditangkap pada Juni 2024 di Dusun Gano, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Ia terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 15,5 gram.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis, Herman divonis tujuh tahun penjara. Namun, ia melarikan diri dari sel tahanan sebelum vonis resmi dijalankan.
Penangkapan Herman menjadi bukti tegas bahwa Kejaksaan dan aparat hukum tidak akan mentolerir pelarian para terdakwa kasus nnarkotika. (tim)