Kejari Bengkulu Tahan Penimbun BBM Subsidi, Modus Penggunaan Barcode My Pertamina

Kejari Bengkulu menahan tersangka penimbun BBM subsidi bio solar dengan modus menggunakan barcode My Pertamina yang tidak sesuai, mengakibatkan kesulitan pasokan BBM di Provinsi Bengkulu.
Kejari Bengkulu menahan tersangka penimbun BBM subsidi bio solar dengan modus menggunakan barcode My Pertamina yang tidak sesuai, mengakibatkan kesulitan pasokan BBM di Provinsi Bengkulu.

BENGKULU, IN -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui bidang Pidana Umum (Pidum) resmi menerima pelimpahan tahap II kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dari Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu. Tersangka yang ditangkap berinisial HM (33), warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, bersama barang bukti berupa lebih kurang setengah ton BBM subsidi.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, DR. Rusydi Sastrawan SH MH, mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti BBM jenis bio solar dan telah memeriksa kualitasnya di UPT Pelayanan Meteorologi Legal Bengkulu.

Read More

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah membeli solar di SPBU Ujung Karang dengan menggunakan barcode My Pertamina yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan. Tangki mobil yang digunakan juga telah dimodifikasi, dengan satu tangki standar dan satu tangki modifikasi. Setelah mengantri BBM, tersangka dibantu orang suruhannya untuk memindahkan bio solar ke jerigen besar. Pada saat penangkapan, ditemukan sekitar 12 jerigen berisi bio solar, belum termasuk yang ada di tangki kendaraan, dengan total BBM yang disita lebih kurang setengah ton.

Tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per transaksi. Praktik ilegal ini sudah berlangsung sekitar satu tahun, dengan seorang anak buah yang dibayar Rp 10 ribu setiap jerigen yang dipindahkan.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka HM adalah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023, terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Rusydi Sastrawan, Kasi Pidum Kejari Bengkulu.

Perlu diketahui, praktik penimbunan BBM subsidi sudah marak terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, menyebabkan kesulitan dalam mendapatkan BBM subsidi dan antrean panjang di SPBU. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *