Bengkulu, IN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan gedung kantor Balai Benih Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,7 miliar.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin (2/12/2024) dan disertai penelitian berkas oleh jaksa Kejati Bengkulu yang didampingi Kasi Penkum, Kasi Penuntutan, dan Kasi Penyidikan.
Daftar Tersangka
Menurut Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, delapan tersangka yang ditahan adalah:
- WG – Pegawai Negeri
- EP – Pegawai Negeri
- RA – Swasta
- NS – Direktur CV Bita Konsultan
- DS – Wakil Direktur CV Elsafira Jaya
- KR – Swasta
- JW – Swasta
- DR – Direktur CV Bayu Mandiri
Sementara itu, dua tersangka lainnya belum dapat hadir karena alasan kesehatan. “Delapan orang tersangka ini dilimpahkan terlebih dahulu, sementara dua lainnya akan menyusul. Total JPU yang menangani perkara ini adalah 11 orang,” ujar Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, SH.
Proses Penahanan
Kedelapan tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II Bengkulu dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan menghindari upaya menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek pembangunan yang seharusnya mendukung pelayanan publik di sektor kesehatan hewan dan pertanian. Dugaan korupsi tersebut diindikasi merugikan negara dalam jumlah signifikan. (tim)