BANTEN, IN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu masa reses anggota DPR RI selesai untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak. Hal ini dilakukan setelah penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ketika selesai reses, kami akan menggelar rapat untuk menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah. Saat ini, posisinya masih menunggu tahapan tersebut,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Serang, Banten, Jumat (12/1).
Bima menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi meminta agar pelantikan dilakukan serentak, kecuali bagi daerah yang menjalani pemungutan suara ulang.
“Jika mengikuti keputusan MK, pelantikan tidak dapat dilakukan pada Februari 2025, karena tahapan persidangan PHPU di MK baru selesai paling cepat pada 13 Maret,” jelas Bima.
Kemendagri berencana berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta DPR RI setelah masa reses berakhir.
Berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih serta wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, jadwal ini berpotensi berubah mengikuti hasil rapat konsultasi Kemendagri dengan berbagai pihak terkait, terutama untuk menyesuaikan dengan putusan MK dan tahapan Pilkada.(*)