SEMARANG, IN – Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi bahwa Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang yang diduga terlibat dalam penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Artanto di Semarang, Senin (9/12/2024).
Proses penyidikan atas kasus tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Chairul Anam, meminta agar proses hukum terhadap Aipda R dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia juga mengapresiasi langkah cepat dalam penetapan tersangka terhadap oknum tersebut.
“Saya berharap penegakan hukum terus berjalan sesuai aturan agar memberikan keadilan bagi keluarga korban,” kata Chairul Anam.
Kronologi Kejadian
GRO, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, ditemukan meninggal dunia dengan dugaan luka tembak di tubuhnya. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Kembangarum, Kota Semarang. GRO telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024).
Terkait pelanggaran etik, Aipda R telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP). Selain itu, keluarga korban telah melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah untuk menuntut keadilan.
Penetapan Aipda R sebagai tersangka merupakan langkah awal menuju penyelesaian kasus ini. Publik berharap proses hukum berjalan dengan transparansi penuh demi keadilan bagi almarhum GRO dan keluarganya. (*)
1 comment