DENPASAR, IN – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp182.888 atau 6,5 persen dari UMP 2024, dengan total menjadi Rp2.996.560. Keputusan ini disahkan oleh Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.
Untuk sektor pariwisata, khususnya penyedia jasa akomodasi dan makan minum, ditetapkan kenaikan lebih tinggi melalui Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yakni 8,5 persen atau Rp239.162. Dengan kenaikan ini, pekerja sektor pariwisata akan menerima total upah sebesar Rp3.052.834.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan keputusan ini telah melalui sidang Dewan Pengupahan pada 9 Desember 2024. “UMP maupun UMSP sudah kami sidangkan di Dewan Pengupahan Provinsi, dan Pj Gubernur telah menyetujuinya,” ujar Setiawan.
Pertimbangan Kenaikan UMP
Penetapan UMP Bali 2025 mengacu pada arahan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan tiga parameter utama:
- Pertumbuhan ekonomi
- Inflasi
- Konstanta kebutuhan hidup layak (KHL)
Kenaikan UMSP sektor pariwisata diharapkan mendukung kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga daya saing pelaku usaha.
“Penetapan upah minimum ini berlaku bagi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagai ambang bawah. Implementasinya perlu diawasi secara komprehensif agar tercipta keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan usaha,” tambah Setiawan.
Dukungan dan Harapan
Penetapan ini mendapat apresiasi dari perwakilan serikat pekerja dan pengusaha. Pemerintah Bali berharap kenaikan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi ddaerah(tim)