Ahli Waris Usman bin Misin Harap Pengadilan Tinggi DKJ Beri Putusan Adil dalam Sengketa Tanah

JAKARTA, Indonesian News – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini tengah menangani perkara gugatan perdata yang diajukan oleh ahli waris Usman bin Misin (Terbanding I) melawan Kejaksaan Agung RI, Cq Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Pembanding/semula Tergugat).

Kuasa hukum ahli waris, Andryan, S.H., berharap agar majelis hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua PT DKJ, Arta Theresia, S.H., M.H., dapat memutus perkara ini secara adil dan berpihak kepada pemilik tanah yang sah. Hal ini disampaikan Andryan di Pengadilan Tinggi DKJ pada Senin (3/2/2025).

Read More

Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula ketika ahli waris Usman bin Misin mengajukan permohonan hak atas tanah Girik 939 Persil 14 dan Girik 939 Persil 18 yang berlokasi di RT 03/01, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas sekitar 5.000 meter persegi, ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh BPN Jakarta Barat dengan alasan bahwa tanah tersebut telah disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Surat Penyitaan No. B.304/9.0.1.10/FU.1/03/2024 tertanggal 2 Maret 2024.

Merasa dirugikan, ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan register perkara No. 370/Pdt.G./2024/PN.JKT.BRT pada 19 Desember 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI, Cq Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan PN Jakarta Barat

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan gugatan ahli waris dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan ahli waris untuk sebagian.
  2. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  3. Menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik penggugat.
  4. Menyatakan bahwa sita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Surat No. B.304/1.0.10/FU.1/03/2024 tanggal 2 Maret 2024 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Menegaskan bahwa secara yuridis, tanah tersebut tidak terkait dengan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Demo di Depan Pengadilan Tinggi DKJ

Pada hari ini, puluhan masyarakat bersama ahli waris dan kuasa hukumnya menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi DKJ. Mereka meminta agar majelis hakim tetap mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan memberikan keadilan bagi ahli waris.

Sementara itu, Kepala Humas PT DKJ, Sugeng R., S.H., M.H., membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap pemeriksaan berkas. “Putusan akan diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi DKJ,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah serta kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyitaan aset. Semua pihak kini menantikan putusan Pengadilan Tinggi DKJ untuk memastikan keadilan bagi para pihak yang berperkara. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *