JAKARTA, IN – Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena “No Viral, No Justice” menjadi sorotan di Indonesia. Banyak kasus hukum yang baru mendapatkan perhatian serius setelah viral di media sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah hukum di Indonesia hanya bekerja ketika mendapat tekanan publik?
Apa Itu “No Viral, No Justice”?
Fenomena ini merujuk pada situasi di mana korban kejahatan atau pelanggaran hukum baru mendapatkan keadilan setelah kasus mereka viral di media sosial. Biasanya, masyarakat turut serta menyebarluaskan informasi dan menekan aparat penegak hukum agar segera bertindak.
Contoh Kasus yang Viral
Beberapa kasus yang mencerminkan fenomena ini di Indonesia, antara lain:
- Kasus Kekerasan di Sekolah – Seorang siswa menjadi korban bullying parah, tetapi baru mendapat perhatian setelah video kekerasannya viral.
- Penindakan Mafia Tanah – Kasus mafia tanah yang merugikan rakyat kecil sering diabaikan, tetapi ketika viral, aparat mulai mengambil tindakan.
- Pelecehan di Transportasi Umum – Banyak kasus pelecehan seksual yang tidak ditindaklanjuti sampai publikasi di media sosial memicu reaksi dari pihak berwenang.
Mengapa Hal Ini Terjadi?
Beberapa faktor yang menyebabkan fenomena ini semakin berkembang, antara lain:
✅ Kurangnya Transparansi dalam Penegakan Hukum
Banyak kasus yang seharusnya ditindaklanjuti dengan cepat malah terhambat karena birokrasi atau ketidakseriusan aparat.
✅ Pengaruh Media Sosial yang Kuat
Di era digital, media sosial menjadi alat yang ampuh dalam menyuarakan ketidakadilan. Tekanan dari masyarakat sering kali memaksa pemerintah untuk bertindak.
✅ Minimnya Kepercayaan Publik terhadap Aparat
Banyak masyarakat merasa bahwa hukum tidak berlaku adil untuk semua. Ketidakpercayaan ini membuat mereka memilih jalur viral sebagai solusi.
Dampak Positif dan Negatif
✅ Positif:
✔ Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu hukum dan sosial.
✔ Mempercepat respons penegak hukum terhadap kasus tertentu.
❌ Negatif:
❌ Risiko trial by social media yang bisa merugikan pihak tertentu.
❌ Bisa memicu penyebaran informasi hoaks yang memperkeruh situasi.
Bagaimana Solusinya?
Untuk mengatasi fenomena ini, beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Penegak Hukum – Proses hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka agar masyarakat percaya pada sistem peradilan.
- Edukasi Masyarakat tentang Hukum – Warga perlu memahami bahwa keadilan tidak hanya bisa diperjuangkan melalui viralitas.
- Peningkatan Kinerja Aparat Hukum – Penegak hukum harus responsif terhadap kasus tanpa harus menunggu viral di media sosial.
Kesimpulan
Fenomena “No Viral, No Justice” menjadi cerminan dari sistem hukum yang masih memiliki banyak celah. Agar keadilan tidak hanya berlaku bagi yang viral, perlu ada reformasi dalam sistem hukum dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Bagaimana pendapat Anda? Apakah viral memang satu-satunya cara agar keadilan bisa ditegakkan? Tinggalkan komentar Anda di bawah!