JAKARTA, IN – Sebuah sengketa tanah yang melibatkan Haryadi dan pihak Yeni Cs, yang terdaftar di Polres Metro Jakarta Barat sejak 11 November 2015, telah lama terabaikan tanpa ada tindak lanjut yang signifikan dari aparat kepolisian. Kasus ini mencuat setelah Haryadi, sebagai pembeli sah sebidang tanah di Jl. Duri Selatan VIII, RT 007/05 No. 07/A, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menghadapi masalah dengan pihak yang menempati tanah tersebut tanpa hak.
Tanah seluas 114 m² yang dibeli Haryadi melalui proses jual beli sah berdasarkan keterangan Verponding Indonesia No. 245/277, ternyata telah ditempati oleh pihak Yeni Cs. Ketika Haryadi mendatangi lokasi untuk memberitahukan bahwa dia adalah pemilik sah dan berencana membangun rumah di atas tanah tersebut, pihak Yeni Cs justru menanggapi dengan kemarahan dan menolak untuk meninggalkan rumah yang ada di atas tanah itu.
Sebagai upaya penyelesaian, Haryadi beberapa kali menawarkan solusi melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak RW dan Kelurahan setempat, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai. Pihak Yeni Cs malah menuntut agar dibelikan rumah sebagai syarat untuk meninggalkan tanah tersebut, yang menurut Haryadi tidak masuk akal. Haryadi juga sudah berusaha mengalah ketika pihak Yeni Cs berdalih telah membayar sewa tanah hingga tahun 2012, padahal sejak tanah itu dibeli pada 2010, Haryadi tidak pernah menerima uang sewa sama sekali. Hal yang sama juga berlaku bagi ibu Supiati dan anaknya sebagai pemilik lama tanah tersebut.
Alih-alih menyadari kebijakan Haryadi, pihak Yeni Cs tetap bersikukuh untuk menguasai tanah itu dengan alasan mereka telah tinggal di situ puluhan tahun dan bahwa orang tua mereka pernah membuat perjanjian sewa dengan almarhum H. Said, yang tidak memiliki batas waktu.
Haryadi kemudian mengirimkan somasi sebanyak tiga kali, namun pihak Yeni Cs tetap bertahan. Meskipun ada somasi tambahan dari pengacara Haryadi, situasi tetap tidak berubah. Pada akhirnya, Haryadi melaporkan sengketa ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada 11 November 2015. Meski membawa bukti-bukti sah berupa akta jual beli yang telah dinotariskan, sementara pihak Yeni Cs hanya memiliki surat sewa yang dibuat oleh orang tua penjual dan orang tua Yeni Cs yang sudah meninggal, proses hukum yang diharapkan tidak kunjung menunjukkan perkembangan. Padahal, tindakan Yeni Cs yang menguasai tanah orang lain tanpa hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.
Namun, laporan Haryadi yang tidak ditindaklanjuti dan tanpa adanya sanksi hukum bagi pihak Yeni Cs justru berbalik menjadi bumerang bagi pelapor. Pihak Yeni Cs merasa benar dan berhak atas tanah tersebut, meskipun mereka tidak memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah itu. Bahkan, yang lebih mengejutkan, mereka melakukan pembangunan di atas tanah milik Haryadi tanpa adanya izin mendirikan bangunan (IMB) dari instansi terkait.
Melihat kondisi tersebut, Haryadi berharap Polres Jakarta Barat segera menindaklanjuti laporannya dengan profesional, agar ia dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Ia juga berharap kepada instansi terkait untuk menegakkan aturan yang berlaku, khususnya terkait penertiban bangunan tanpa izin, dan memberikan pemahaman kepada pihak Yeni Cs serta Ketua RT setempat agar tidak terjadi salah paham tentang hak sewa dan kepemilikan tanah.
Haryadi berharap, dengan perhatian yang lebih dari pihak kepolisian dan instansi terkait, masalah ini dapat segera terungkap dan mendapatkan kepastian hukum. Ia juga berharap agar pihak berwenang menegakkan peraturan perizinan mendirikan bangunan tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa yang mungkin menjadi pihak yang “membacking” pembangunan ilegal tersebut.