JAKARTA, IN – Advokat dan Penasehat Hukum LBH & LSM Progresif, Iskandar GT Pratty, SH., dan Hinda Kartawidjaya, telah bersurat kepada Ketua Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada 10 Januari 2025 dengan Nomor: 02/LBH & LSM/I/2025.
Dalam surat tersebut, LBH & LSM Progresif mempertanyakan langkah Bawas MA terhadap tiga Hakim Agung, yakni DR. H. Panji Widagdo, SH., MH., DR. Ibrahim, SH., MH., L.L.M., dan DR. Pri Pambudi Teguh, SH., MH., atas Putusan Kasasi No. 2315 K/Pdt/2024 yang dinilai tidak sesuai dengan bukti surat dan fakta hukum.
Sebelumnya, Advokat M. Ari Hariansah, SH., MH., juga telah mengirimkan surat pada 21 November 2024 dengan Nomor: 08/MAH.LO/XI/2024, berisi permintaan perlindungan hukum atas putusan MA tersebut. Dalam suratnya, ia meminta perhatian kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan jajaran terkait agar memastikan putusan Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan bukti hukum yang valid.
Kronologi Sengketa dan Fakta Hukum
Permasalahan bermula dari Akta Hibah yang dibuat pada 4 April 2005 antara YF Soedarso dengan H. Djario yang menghasilkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3424/Benda atas nama H. Djario. SHM ini kemudian dijual kepada PT. Bumiraya Anugrah Jaya dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 1656/Benda.
Namun, permasalahan muncul ketika Maria Rundina Soedarso melaporkan PT. Bumiraya Anugrah Jaya ke Polres Metro Tangerang pada 12 Agustus 2019, yang kemudian di-SP3 karena tidak cukup bukti. Konflik berlanjut dengan gugatan yang diajukan Salvatore Rekarnanto Soedarso ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui Perkara No. 172/Pdt.G/2022/PN.Tng, namun gugatan tersebut ditolak.
Dalam Putusan Kasasi No. 2315 K/Pdt/2024, majelis hakim dinilai telah mengesahkan dokumen-dokumen yang tidak memiliki dasar hukum kuat, seperti Akta Jual Beli yang tidak tercatat di Kecamatan Batuceper atau Kelurahan Benda. Berdasarkan temuan surat resmi dari Kelurahan Benda dan Kecamatan Batuceper, dokumen-dokumen tersebut tidak terdaftar atau valid.
Permintaan Tindakan kepada Bawas MA
LBH & LSM Progresif meminta Bawas MA untuk segera menindaklanjuti kekhilafan yang terjadi dalam putusan kasasi ini. Mereka juga mengharapkan penunjukan Hakim Agung yang memahami sengketa tanah secara mendalam untuk menghindari kekeliruan hukum yang berulang.
Dengan adanya Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan, diharapkan putusan PK dapat memberikan keadilan berdasarkan bukti hukum yang sesuai. LBH & LSM Progresif akan terus memantau dan mendesak agar proses ini berjalan transparan dan adil.(Redaksi)