Penerima Manfaat Diminta Sertifikat Tanah Sebagai Syarat Klaim, Prudential Syariah Digugat di PA Jaksel

Pengadilan Agama Kelas I Jakarta Selatan

JAKARTA, IN – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) digugat penerima manfaat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut lantaran dianggap mempersulit klaim dengan meminta sertifikat dan akte tanah sebagai syarat.

Penelusuran redaksi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jaksel, perkara tersebut terdaftar dengan register perkara Nomor: 2412/Pdt.G/2024/PA.JS oleh Penggugat Sameh Harefa.

Read More

Kuasa hukum Sameh Harefa, Johnny Tumangor, mengatakan, bahwa perkara yang disidangkan saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi maupaun ahli dari Tergugat.

“Hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi atau ahli dari Tergugat,” jelas Johnny Tumanggor kepada media di Pengadilan Agama Jakarta (PA Jaksel), Senin (18/11/2024).

Hadir dalam agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu DR Kornelius Simanjuntak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment