Polisi Tangkap Mantan Artis Drama Kolosal, Diduga Terkait Peredaran Uang Palsu

Gravatar Image
ilustrasi uang palsu
ilustrasi uang palsu

JAKARTA, INDONESIAN NEWS — Mantan artis drama kolosal berusia 41 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Uang palsu senilai lebih dari Rp200 juta telah disita sebagai barang bukti.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menerangkan bahwa tersangka terdeteksi setelah berkali-kali mencoba bertransaksi di sebuah minimarket di Lippo Mall Kemang.

Read More

Pada hari yang sama, tersangka pertama kali berhasil melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu. Namun, ketika melakukan transaksi berikutnya di toko yang sama dengan kasir berbeda, alat pendeteksi uang sinar UV menemukan bahwa uang yang digunakan palsu, sehingga transaksi langsung dibatalkan.

Meski demikian, tersangka tidak menyerah. Ia kembali mencoba melakukan pembayaran di toko lain. Saat melakukan transaksi menggunakan 11 lembar uang cash, kasir kembali memeriksa dengan alat pendeteksi dan memastikan uang tersebut palsu. Pihak sekuriti kemudian segera mengamankan tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu lebih dari dua kali di Lippo Mall. Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran uang palsu.