JAKARTA, IN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis menyita satu unit rumah mewah yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara.
Hal yang dilakukan KPK terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya tahun 2019-2020.
“Hari ini penyidik KPK telah menyita sebuah rumah mewah di Kota Medan atas nama SS,” kata Juru Bicara KPK, Kamis.
Sejauh ini pihak KPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Pihak KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut menjaga kelancaran proses penyitaan tersebut.
Dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan oleh KPK di lingkungan BUMD Sarana Jaya.
Selain itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang untuk kepentingan penyidikan.
“Dengan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Meski demikian, siapa saja tersangka tersebut baru akan disampaikan penyidik ketika penyidikan dinyatakan rampung.
Budi menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan merupakan pengembangan dari penyidikan kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada hari Rabu (26/6) mengungkapkan kerugian keuangan negara terkait dengan perkara tersebut mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Asep menerangkan bahwa modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.
Pembelian itu, menurut dia, mengabaikan proses yang benar. Misalnya, beli tanah seharusnya bisa langsung kepada penjual, tetapi ini ada makelar-nya di tengah.
“Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dan makelar tersebut, padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat,” kata Asep. (*)