3 Polisi Gadungan Ditangkap di Palmerah dengan Modus Narkoba

JAKARTA, IN – Polsek Palmerah, Jakarta Barat, berhasil menangkap tiga pelaku yang mengaku sebagai polisi (polisi gadungan) setelah mereka melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.

Ketiga pelaku, berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18), menggunakan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba untuk memeras uang dan barang berharga.

Read More

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa para pelaku memilih korban secara acak di jalanan.

“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban sambil menunjukkan lencana Polri palsu. Mereka menuduh korban sebagai pengguna narkoba dan memaksa menyerahkan uang serta barang berharga, seperti handphone,” ujar Kompol Sugiran, Rabu (4/12/2024).

Penangkapan dan Barang Bukti

Aksi para pelaku terbongkar saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin dini hari (2/12/2024). Petugas mencurigai dua pelaku yang sedang memeriksa seorang warga di pinggir jalan.

“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” terang Kompol Sugiran.

Polisi berhasil menangkap pelaku AP (36) di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lainnya, DP (18) dan WN (18), ditangkap di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan kawasan Petamburan.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Sebuah pisau daging dengan gagang kayu.
  • Sarung pisau berbahan kulit.
  • Lencana palsu Polri.

Rekam Jejak Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

“Dua pelaku merupakan residivis. AP pernah dipenjara tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP terlibat kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” ungkap AKP Rachmad.

Hukuman Berat Menanti

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polsek Palmerah juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan. (mw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *