PANGKALPINANG, IN – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan Welly Chandra, anak dari Direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, Leo Chandra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan. Kasus ini terkait dugaan pencemaran air sumur warga di sekitar SPBU Kejora, Bangka Tengah.
Pencemaran lingkungan ini diduga berasal dari SPBU Kejora nomor 24331115 yang berlokasi di Jalan Koba KM.7, Desa Beluluk, Pangkalanbaru. Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan kondisi air sumur mereka yang tercemar minyak.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 26 November 2024. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo.
Dugaan Melanggar UU Lingkungan Hidup
Dalam surat tersebut, Welly Chandra disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia diduga melakukan tindakan yang menyebabkan baku mutu lingkungan hidup dilampaui, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
Kombes Jojo Sutarjo membenarkan penetapan tersangka ini melalui pernyataan singkat. “Tinggal panggil saja. Nanti kalau sudah selesai, kami informasikan,” ujar Jojo kepada Babel Pos.
Kronologi Laporan Warga
Kasus pencemaran ini pertama kali dilaporkan oleh warga pada 14 September 2023. Namun, laporan tersebut dinilai tidak membuahkan hasil, sehingga warga kembali melapor pada 5 Agustus 2024. Laporan kedua ini terdaftar dengan Nomor LP/B/142/VIII/2024/SPKT.
Salah satu pelapor, Dr. Nina Haryani, ST, MT, menjelaskan bahwa indikasi pencemaran sudah terjadi sejak tahun 2015. Nina mengungkapkan bahwa terdapat sekitar tujuh sumur warga yang tercemar, termasuk dua sumur bor di rumahnya.
“Pencemaran ini sudah disampaikan kepada pemilik SPBU saat itu, Pak Asin (almarhum), yang memberikan solusi berupa sumur bor kecil untuk beberapa rumah dan distribusi air dari sumur bor miliknya ke warga. Namun, kami tidak mengetahui apakah pencemaran ini pernah diperiksa dan ditangani sesuai prosedur,” ujar Nina.
Harapan Warga
Warga berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan pencemaran lingkungan ini dapat ditangani secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar pemerintah dan pihak terkait memberikan perhatian lebih pada masalah lingkungan di sekitar wilayah SPBU Kejora.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kesehatan dan kesejahteraan warga yang terdampak. Warga berharap ada langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (tim)