JAKARTA, IN – Terkait informasi yang mengatakan adanya kekisruhan pengurus RW 05, Kelurahan Jembatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Camat Tambora Holi Susanto membantah.
Menurut Holi, apa yang sudah dilakukan Lurah Jembatan Lima soal penetapan Yanto sebagai sekretaris RW 05 sudah sesuai peraturan.
“Apa yang sudah dilakukan Pak Lurah Jembatan Lima sudah sesuai Pergub No. 22 tahun 2022,” ucap Camat Tambora, Senin (6/1/25).
Ramai diberitakan jika ada kekisruhan kepengurusan RW 05 Jembatan Lima lantaran pihak Lurah Jembatan Lima dinilai tidak tegas dalam menerapkan aturan dalam kepengurusan tersebut. (Mw)