JAKARTA, IN – Mengutip terhadap satu kegiatan pekerjaan, baik perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara/BUMN, tentunya ada aturan yang harus ditaati dalam pelaksanaannya.
Merujuk terhadap aturan hukum persaingan usaha, khususnya mengenai ketentuan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 22, mengatur secara spesifik mengenai persekongkolan tender.
Dari perihal tersebut di atas, ada konsekwensi yang akan diterima bagi para pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan pada saat terindikasi melakukan perbuatan tersebut.
PT. Telkom Indonesia belakangan ini banyak pekerjaan yang dikeluarkan, salah satunya mengenai pekerjaan scrap terkait barang – barang atau fasilitas yang sudah tidak digunakan lagi, namun memiliki nilai aset yang sangat fantastis. Hal inilah yang menjadi pemicu para oknum yang diduga bermain tender dengan cara tidak sehat untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok.
Sebut saja orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini berinisial AG, yang notabenenya AG hanya warga sipil biasa, tapi di dalam project tersebut selalu muncul namanya dan bahkan yang terakhir ini terbit di dalam kontrak dan yang menandatangani project tersebut sebagai penerima pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari narasumber, nama AG selalu ada di beberapa perusahaan, antara lain PT. CAR (Citra Asia Raya), PT. KAUTAMA (Kresa Utama Mandiri), PT. MML (Mukti Mandiri Lestari), dan PT. PRM (Putri Ratu Mandiri).
Narasumber pun berani membeberkan bukti yang ia miliki. “Saya bisa buktikan secara legalitas atau dokumennya,“ imbuh narasumber.
Demi mencari kebenaran dan mengungkap hal tersebut di atas, tentunya redaksi berharap kepada seluruh pihak terkait dan aparat penegak hukum agar turut serta mencari tahu kebenaran informasi tersebut, mengingat PT. Telkom Indonesia adalah perusahaan BUMN yang tentunya ada kaitan dengan pemerintah dan negara. (mega)
Disclaimer:
Sebagai warga negara yang baik akan senantiasa mengungkap suatu hal yang tidak merujuk terhadap aturan-aturan yang ada dalam pemerintah negara Republik Indonesia, informasi di atas sebagai upaya membantu pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.