JAKARTA, IN – Para pedagang sayur yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan, tepatnya di depan Pasar Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat terbilang tidak gratis.
Puluhan pedagang sayur tersebut harus merogoh kocek untuk membayar sejumlah biaya “pungli” setiap harinya, bahkan ada biaya bulanan.
Penelusuran redaksi, setiap hari ada orang yang dipercaya oknum Ketua RW setempat untuk memungut iuran kepada para pedagang tersebut. Setiap pedagang dipungut biaya berbeda-beda, dilihat dari luas lahan yang dipakai.
Pedagang sayur yang ada di pinggir jalan tepat di depan Pasar Jembatan Lima atau lebih dikenal Pasar Mitra keberadaannya melanggar aturan karena berada di atas saluran aitr kotor/got. Ditambah lagi, di lokasi tersebut menjadi titik kemacetan tiap sore hari hingga malam. Ha ini pun dikeluhkan warga denga membuat laporan di JAKI.
Melenggangnya para pedagang sayur tersebut dalam berjualan tidak lepas dari adanya uang salaran yang diduga dipungut setiap hari oleh pengurus wilayah.
Tidak tanggung-tanggung, hasil salaran tersebut menurut informasi yang diterima redaksi diduga mencapai Rp100 juta per bulan.
“Kalau dihitung-hitung, kira-kira salaran bisa mencapai Rp100 juta per bulan,” ujar sumber informasi, Senin.
Aparat pemerintah terkait di wilayah pun diduga terima upeti dari hasil salaran tersebut lantaran terkesan membiarkan keberadaan pedagang sayur yang terlihat semrawut dan bikin macet.
Pantauan redasi, petugas Satpol PP hanya mengamankan wilayah tersebut dari menjamurnya para pedagang sayur di pagi hingga sore hari. Seperti terlihat pada tindaklanjut laporan masyarakat di JAKI dengan nomor laporan JK2412050399, petugas Satpol PP datang pada pukul 10.00 wib.
Hasil penelusuran redaksi, Camat Tambora Holi Susanto disebut-sebut terima upeti.
Saat dikonfirmasi soal namanya disebut-sebut terima upeti, Camat Tambora Holi Susanto menyampaikan jika keluhan masyarakat sudah ditindaklanjuti Satpol PP.
“Kemarin sudah di-TL (tindaklanjut-red) Sapol PP,” terang Camat melalui pesan singkat, Sabtu (7/12).
Bahkan, informasi yang diterima redaksi, meski keberadaan pedagang sayur menyalahi aturan, diduga ada kesepakatan antara aparat pemerintah dengan para pedagang. Kesepakatan tersebut berupa jam buka dagangan. Disepakati buka dagangan mulai jam 5 sore hingga jam 6 pagi.