Jakarta, Indonesian News – Dugaan kelalaian terjadi di area Kolam Renang Gelanggang Jakarta Barat. Dua anak berusia sekitar 8 hingga 9 tahun diketahui masuk dan berenang tanpa tiket resmi meskipun telah membayar sejumlah uang. Ironisnya, mereka juga tidak didampingi orang dewasa, namun tetap diizinkan masuk oleh petugas.
Peristiwa ini terjadi pada siang hari, tepatnya sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kedua anak tersebut berenang tanpa hambatan meski tidak memiliki tiket masuk resmi.
Kelalaian petugas pun menjadi sorotan, terutama terkait prosedur keamanan anak-anak di fasilitas umum. Pasalnya, standar operasional prosedur (SOP) umumnya mengharuskan anak-anak untuk didampingi oleh orang dewasa saat menggunakan fasilitas kolam renang.
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Gelanggang Remaja Jakarta Barat, M Yusuf Madjid, tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola.
Pelanggaran Standar Keamanan Anak
Sesuai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan, anak harus mendapatkan pengawasan memadai saat menggunakan fasilitas umum.
Pengelola yang lalai bisa dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana jika terjadi insiden.
Pengelolaan Tiket dan Keuangan
Tidak adanya tiket resmi meski terjadi transaksi uang masuk dapat dianggap sebagai potensi penyimpangan keuangan negara/daerah, terutama bila gelanggang dikelola oleh instansi pemerintah.
Tanggung Jawab Hukum Pengelola
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014), pihak pengelola fasilitas umum wajib menjamin keselamatan dan keamanan anak saat berada di lingkungan mereka.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pengelola fasilitas umum, khususnya yang sering dikunjungi anak-anak. SOP pengawasan dan mekanisme tiket masuk perlu ditinjau ulang agar tidak terjadi potensi kelalaian serupa yang bisa berakibat fatal. (ES)