Istri Terdakwa Minta Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung, Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Proses Hukum

Pihak keluarga terdakwa saat mengadu ke Mahkamah Agung soal dugaan penyalahgunaan proses hukum di Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur.
Pihak keluarga terdakwa saat mengadu ke Mahkamah Agung soal dugaan penyalahgunaan proses hukum di Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur.

JAKARTA, IN – Pengadilan Negeri Tuban pada Rabu, 23 Desember, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap 12 terdakwa yang terbukti melakukan pemerasan terhadap pemilik tambang di wilayah Tuban, Jawa Timur. Salah satu istri terdakwa, YN, mendatangi gedung Mahkamah Agung RI untuk mencari keadilan atas putusan tersebut. YN, istri dari MR yang dihukum karena terlibat dalam tindak pemerasan berdasarkan Pasal 368, menyampaikan keluhannya kepada pihak Mahkamah Agung.

Menurut YN, suaminya hanya terlibat secara tidak sengaja, namun dihukum dengan putusan yang dianggap tidak adil. “Suami saya hanya ikut-ikutan, tapi kok hukumannya merata,” ujar YN pada 24 Desember. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak suaminya ditangkap, ia tidak pernah diberi tahu oleh pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan mengenai proses hukum yang dijalani, hingga akhirnya mengetahui bahwa suaminya diponis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tuban.

Read More

Menanggapi keluhan tersebut, pihak Mahkamah Agung menjelaskan bahwa permasalahan ini akan disampaikan kepada pimpinan. Pihak Mahkamah Agung juga menambahkan bahwa terdakwa masih memiliki peluang untuk mengajukan upaya hukum lainnya, seperti banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Jika Anda merasa putusan pengadilan tidak sesuai, Anda bisa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” kata pihak Mahkamah Agung. Mereka juga mengingatkan, bagi yang tidak mampu membayar pengacara, dapat memanfaatkan layanan posbakum yang dibiayai negara tanpa biaya.

Lebih lanjut, pihak Mahkamah Agung menyarankan YN untuk mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Tuban, yang juga tidak dikenakan biaya. “Jika Anda ingin mengambil salinan putusan, Anda bisa melakukannya di Pengadilan Negeri Tuban tanpa biaya, bahkan barang bukti yang dimiliki terdakwa, seperti HP, juga bisa diambil oleh pihak pengadilan,” jelas pihak Mahkamah Agung.

Di sisi lain, seorang pria berinisial TSN diduga memanfaatkan situasi ini dengan menawarkan bantuan untuk membebaskan para terdakwa. TSN disebut-sebut meminta sejumlah uang dari istri-istri terdakwa untuk mengatur proses hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun Indonesiannews.id, dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 90 juta. Redaksi Indonesiannews.id juga memiliki bukti transfer yang terkait dengan hal ini.

Tindakan TSN membuat pihak Mahkamah Agung geram. “Jika ada hakim yang menerima suap atau upeti, laporkan langsung ke Mahkamah Agung. Kami pasti akan memprosesnya,” tegas pihak Mahkamah Agung.

Sementara itu, TSN yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 24 Desember, membantah tuduhan tersebut. “Itu tidak benar! Dari siapa informasi itu? Temui saya langsung!” jawab TSN. Namun, rekaman yang diperoleh Indonesiannews.id diduga menunjukkan suara TSN yang meminta uang dari istri-istri terdakwa untuk keperluan koordinasi dengan hakim dan jaksa. Salah satu istri terdakwa, NRT, juga mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 11,5 juta kepada TSN dan diminta untuk melunasi kekurangan sebesar Rp 13,5 juta. “Dia janji, kalau uang terkumpul Rp 150 juta, suami saya hanya akan menjalani hukuman 3 bulan,” ujar NRT beberapa minggu lalu. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *