JAKARTA, IN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengingatkan para pengusaha restoran untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung. Langkah ini bertujuan mencegah kendaraan diparkir di trotoar maupun bahu jalan yang dapat mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas.
“Trotoar bukan tempat parkir, melainkan untuk pejalan kaki sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Oleh karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung,” jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, di Jakarta Pusat, Minggu (19/1).
Selain pengusaha restoran, para pengunjung juga diimbau untuk tidak memarkir kendaraan di trotoar. Menurut Satriadi, parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Pengunjung restoran perlu memahami bahwa memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak pejalan kaki,” tegasnya.
Satpol PP DKI Jakarta terus bekerja sama dengan perangkat daerah dan unsur wilayah terkait untuk melakukan pengawasan serta memberikan imbauan agar semua pihak dapat menjaga ketertiban umum.
“Mari kita jaga trotoar agar digunakan sesuai fungsinya. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Jakarta yang lebih tertib, tenteram, dan nyaman bagi semua,” pungkas Satriadi Gunawan.(tim)