Kasektor DCKTRP Gambir Diduga Restui PBG Palsu di Wilayahnya

JAKARTA, IN – Kegiatan pembangunan gedung di Jl. KH Hasyim Ashari No.72, RT 001/RW 004, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, diduga menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu. Nomor izin yang terpampang di lokasi proyek tersebut, yakni PBG-317101-13082024-01, tidak terdaftar dalam sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Hasil investigasi yang dilakukan tim redaksi menemukan bahwa dokumen PBG tersebut tidak tercantum di database resmi. Hal ini memicu dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses perizinan pembangunan gedung tersebut.

Dimintai tanggapan soal adanya kegiatan membangun gunakan PBG Palsu, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DOKTRI) Kecamatan Gambir, Amos Amir Dohar terdiam, seakan merestui hal tersebut.

Dugaan Keterlibatan Pihak Berwenang

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kecamatan Gambir diduga mengetahui keberadaan PBG yang tidak valid ini. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Pelanggaran yang Serius

Pembangunan dengan dokumen izin palsu dapat menimbulkan risiko serius, baik dari sisi hukum maupun keamanan bangunan. Selain itu, hal ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap proyek konstruksi memiliki PBG yang sah.

Harapan dari Masyarakat

Masyarakat setempat mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran ini. Mereka khawatir jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk dan ketidaktertiban dalam pengelolaan tata ruang di Jakarta.

“Kami berharap pemerintah segera memeriksa dan menindak tegas kasus ini. Jangan sampai pelanggaran seperti ini dibiarkan, karena bisa merugikan masyarakat,” ujar salah satu warga Duri Pulo.

Langkah yang Diharapkan

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan validasi dokumen izin bangunan. Langkah ini penting untuk memastikan tata kelola pembangunan yang sesuai aturan dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *