JAKARTA, IN – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dikabarkan memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Info yang diterima redaksi, pemeriksaan saksi dilaksanakan pada Kamis, 23 Januari 2025, dengan menghadirkan sejumlah pihak yang diduga terlibat atau mengetahui alur kejadian perkara. Saksi lain yang turut diperiksa adalah mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT Access Lintas Solusi, Direktur PT Nurul Karya Mandiri, serta manajemen sanggar seni.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, serta melengkapi berkas perkara,” ujar Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dilansir dari detikcom.
Penetapan Tersangka
Pada 2 Januari 2025, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW); Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana (MFM); dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selaku direktur event organizer (EO).
Ketiganya diduga bersekongkol dalam melakukan tindak pidana korupsi. Penyidik menyebut IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama MFM sebagai Plt Kabid Pemanfaatan, serta GAR, bersepakat menggunakan tim EO milik GAR untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Mereka diduga menggunakan SPJ fiktif untuk mencairkan dana kegiatan, termasuk yang melibatkan sanggar-sanggar fiktif. “Tersangka MFM dan GAR bersepakat menggunakan nama-nama sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna mencairkan dana kegiatan seni dan budaya. Setelah dana cair, uang tersebut ditarik kembali dan ditampung di rekening milik GAR, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” jelas Syahron.
Upaya Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi salah satu prioritas penanganan Kejati Jakarta untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah DKI Jakarta. Penyidik terus mengusut aliran dana serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Dengan melibatkan sejumlah saksi dan mendalami temuan, Kejati Jakarta berupaya menuntaskan perkara ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. (tim)