JAKARTA, IN – Mulyawati (47), warga Kapuk Bongkaran RT 016 RW 012 No. 3, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mendatangi Polsek Cengkareng bersama kuasa hukumnya, Fernandes Petajekson SH untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengeroyokan yang telah dilayangkan sejak 19 September 2024. Hingga kini, laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Laporan Mulyawati, yang teregister dengan nomor LP-B/236/IX/2024/SPKT/POLSEK CENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, diterima oleh IPTU Jhon G. Sedhu, S.H., M.H., selaku Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT III). Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial IR (laki-laki) dan KK (perempuan) dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 KUHP.
Kuasa Hukum Korban Kecewa
Fernandes Petajekson SH, atau yang akrab disapa Bung Jek, menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya proses penanganan kasus ini. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut bahwa laporan yang telah berumur hampir tiga bulan belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami sangat kecewa karena laporan ini tidak kunjung ditindaklanjuti. Penyidik hanya menyampaikan akan ada pemanggilan kembali. Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Cengkareng, lebih serius menangani kasus ini. Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan melanjutkan langkah hukum yang lebih tegas,” ujar Bung Jek.
Korban Meminta Keadilan
Dengan penuh emosi, Mulyati menyampaikan harapannya agar pelaku segera diproses hukum. “Saya sebagai korban meminta keadilan. Saya tidak menyangka diperlakukan seperti ini oleh saudara kandung saya sendiri,” ucapnya sambil meneteskan air mata.
Dukungan dari Saksi dan LSM
Nanang, Ketua PAC GANN Cengkareng, juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Kasus ini sudah berjalan lama, dan kami berharap polisi segera mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, anak-anak korban yang menjadi saksi mata kejadian turut menyuarakan ketakutan mereka. “Kami merasa terancam selama pelaku masih berkeliaran. Kami berharap pihak kepolisian segera menangkap mereka,” ujar salah satu anak korban.
Ketua LSM Kapak Mas, Wahyu Cahyadi, juga mengecam lambannya penanganan kasus ini. Ia menegaskan, “Jika kasus ini tidak diselesaikan, kami akan melaporkan pihak terkait ke lembaga perlindungan perempuan dan anak. Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.”
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lambannya penanganan laporan oleh aparat penegak hukum. Besar harapan korban, saksi, dan pihak pendukung agar kasus ini dapat segera diselesaikan demi keadilan. (tim)