JAKARTA, Indonesian News – Warga RW 08, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat meminta Lurah segera menetapkan Arief Rachman sebagai Ketua RW terpilih setelah unggul dalam pemilihan yang berlangsung pada 19 Januari 2025 lalu. Dalam pemilihan tersebut, Arief Rachman yang mendapat nomor urut 1 berhasil mengalahkan pesaingnya, Abdul Gafur, yang memperoleh nomor urut 2.
Meski kemenangan Arief Rachman telah disahkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan, pihak Abdul Gafur masih tidak menerima hasil tersebut dengan dalih adanya kecurangan. Salah satu tudingan yang dilayangkan adalah dugaan bahwa Arief Rachman merupakan anggota partai politik.
Namun, jika merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Warga dan Rukun Tetangga, khususnya Pasal 20 ayat 1 huruf f, yang menyatakan bahwa Ketua RW tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka tidak ada pelanggaran dalam pencalonan Arief Rachman. Regulasi tersebut berbicara tentang syarat Ketua RW, bukan syarat calon Ketua RW. Dengan demikian, langkah panitia pemilihan yang menerima pencalonan Arief Rachman telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.