JAKARTA, Indonesian News – Polemik pemilihan Ketua RW 08, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, terus berlanjut. Lurah Heri Nurdin hingga Sekel Endi enggan memberikan tanggapan terkait kekisruhan yang terjadi pasca pemungutan suara.
Berdasarkan informasi yang beredar, Heri Nurdin menunjuk pejabat sementara (caretaker) Ketua RW 08 setelah menerima komplain dari salah satu calon, Abdul Gafur. Keputusan ini memicu pertanyaan di kalangan warga.
Pemungutan suara yang berlangsung pada 19 Januari 2025 menetapkan Arief Rahman sebagai pemenang dengan nomor urut 01, mengalahkan Abdul Gafur, nomor urut 02. Namun, Abdul Gafur tidak menerima hasil tersebut dan mengajukan keberatan.
Salah satu keberatan yang disampaikan Abdul Gafur adalah terkait keanggotaan Arief Rahman dalam sebuah partai politik. Ia mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 22 Tahun 2022 tentang Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa pencalonan Arief Rahman sudah sesuai dengan Pergub tersebut. Pasal 20 ayat 1 huruf f hanya melarang Ketua RW aktif menjadi anggota atau pengurus partai politik, bukan calon Ketua RW.
Masalah semakin pelik ketika pihak Kelurahan Duri Kosambi menunjuk caretaker Ketua RW 08 tanpa pemberitahuan resmi kepada masyarakat maupun kedua calon. Langkah ini menimbulkan spekulasi mengenai transparansi proses pemilihan dan keputusan yang diambil pihak kelurahan.
(red)