JAKARTA, IN – Proyek pembangunan gedung di kawasan Krendang Tengah, Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik karena diduga melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin yang terpampang menunjukkan bahwa bangunan tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai rumah tinggal, tetapi faktanya sedang dibangun menjadi ruko.
Pelanggaran seperti ini dikhawatirkan menciptakan ketidaktertiban tata ruang dan menyalahi fungsi bangunan yang telah diatur dalam regulasi.
Potensi Pelanggaran PBG
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, perubahan fungsi bangunan tanpa persetujuan resmi merupakan pelanggaran serius. PBG dikeluarkan untuk memastikan bahwa setiap bangunan sesuai dengan peruntukan dan desain yang disetujui.
Dalam kasus ini, perubahan fungsi dari rumah tinggal menjadi ruko tanpa izin resmi tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan warga di sekitarnya.
Desakan Warga Krendang Tengah
Warga Krendang Tengah meminta pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Mereka khawatir pembangunan yang tidak sesuai izin akan mengganggu tata ruang dan ketertiban lingkungan.
“Kami berharap pemerintah segera turun tangan agar pelanggaran seperti ini tidak dibiarkan. Ketegasan diperlukan untuk menjaga keadilan bagi masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Peran Pemerintah Diharapkan
Dinas terkait di Jakarta Barat diharapkan melakukan inspeksi mendalam terhadap proyek tersebut, termasuk mengevaluasi keabsahan izin dan kesesuaian fungsinya. Pemerintah juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah lain.
Selain melanggar hukum, pembangunan yang tidak sesuai izin dapat berdampak pada struktur bangunan, kenyamanan warga sekitar, dan fungsi tata ruang kota. Tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kepatuhan dan keteraturan di wilayah perkotaan seperti Jakarta Barat. (tim)