JAKARTA, Indonesian News – Dua buah pohon berdiameter besar di kawasan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, tepatnya di dekat Apotek K24 Jembatan Lima diketahui telah ditebang diduga tanpa koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Kejadian ini menyoroti lemahnya pengawasan wilayah, terutama di tingkat kelurahan dan Satuan Pelaksana (Satpel) Pertamanan.
Penebangan pohon ini menjadi perhatian warga sekitar yang mempertanyakan bagaimana tindakan tersebut bisa terjadi tanpa sepengetahuan aparat terkait. Diduga, Lurah Duri Selatan dan Satpel Pertamanan Kecamatan Tambora tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut, yang seharusnya berada dalam pengawasan mereka sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan ruang hijau di wilayah tersebut.
Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyatakan bahwa setiap aktivitas penebangan pohon di ruang publik harus diawasi oleh pejabat terkait.
Begitu juga dengan Pergub DKI Jakarta No. 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon, mengamanatkan adanya mekanisme izin sebelum penebangan pohon, di mana lurah dan Satpel Pertamanan harus memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dari lurah dan aparat kelurahan, terutama Satpel Pertamanan Kecamatan Tambora, untuk memastikan segala aktivitas yang berhubungan dengan lingkungan dilakukan sesuai prosedur yang benar. Kelalaian dalam pengawasan ini dapat berdampak buruk pada kelestarian lingkungan dan menciptakan preseden buruk di masyarakat.
Jika terjadi penebangan pohon tanpa izin dan aparat kelurahan serta Satpel Pertamanan tidak bertindak, maka mereka dapat dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
Kelalaian ini bisa berujung pada sanksi administratif bagi pejabat terkait, serta teguran dari instansi di atasnya, seperti Wali Kota atau Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Karena itu, lurah dan Satpel Pertamanan Kecamatan Tambora seharusnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada penebangan pohon ilegal di wilayahnya, serta segera menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada Dinas Pertamanan atau aparat kelurahan jika melihat aktivitas penebangan pohon tanpa izin.
Pengawasan yang lebih ketat dari lurah dan aparat setempat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kelurahan Duri Selatan maupun Satpel Pertamanan dan Hutan Kota Kecamatan Tambora belum bisa dikonfirmasi. (ES)