JAKARTA, Indonesian News – Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jakarta Barat terus menuai keluhan dari masyarakat. Proses yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, justru memakan waktu lama dan berbelit-belit. Hal ini sangat kontras dengan pengalaman warga di wilayah lain, seperti Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, yang mengaku dapat mengurus PBG dengan lancar.
Seperti yang dialami oleh Budi, seorang warga Jakarta Barat yang tengah mengurus PBG untuk pembangunan rumahnya. Budi mengungkapkan, setelah mengajukan permohonan dan proses Nota Perhitungan Retribusi (NPR) lalu keluar Surat Perintah Setor (SPS), ia berharap PBG bisa segera keluar dalam beberapa hari, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun kenyataannya, ia masih harus menunggu berbulan-bulan tanpa ada kejelasan.
“Setelah NPR keluar, biasanya beberapa hari SPS keluar. Tapi di sini, sudah hampir dua minggu, belum ada kabar. Rasanya seperti tidak ada kepastian,” keluh Budi.
Ia menambahkan, proses pengurusan yang seharusnya simpel malah penuh dengan kendala administratif, membuatnya terpaksa menunda pembangunan rumahnya.
Keluhan serupa datang dari beberapa warga lainnya yang juga mengalami kesulitan serupa. Banyak di antara mereka yang mengaku menunggu SPS untuk bayar retribusi dan berharap prosesnya bisa dilanjutkan dengan cepat. Namun, setelah pembayaran dilakukan, mereka justru tidak mendapatkan respons yang jelas atau tanda-tanda bahwa PBG mereka akan segera diterbitkan.
Di sisi lain, warga dari Jakarta Utara dan Jakarta Pusat melaporkan mereka bisa mendapatkan PBG dalam waktu singkat. Hal ini semakin mempertegas ketidaksesuaian pelayanan antara Jakarta Barat dengan wilayah lainnya.
Warga Jakarta Barat berharap agar proses pengurusan PBG di wilayah ini dapat diperbaiki dan dipermudah. Mereka menginginkan transparansi dalam setiap tahapan, agar tidak ada lagi keterlambatan yang merugikan masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah mereka. (red)