JAKARTA BARAT, IN – Kelurahan Jembatan Besi menggelar rapat bersama pengurus RT/RW se-kelurahan untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 22 Tahun 2022. Acara ini berlangsung di aula Kelurahan Jembatan Besi pada Kamis (5/12/2024) dengan dihadiri oleh seluruh perangkat wilayah, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Dinas terkait.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan baru yang tercantum dalam Pergub No. 22 Tahun 2022, yang mengatur tata kelola dan kebijakan pelayanan publik di wilayah DKI Jakarta.
Fokus Sosialisasi Pergub
Dalam sambutannya, Lurah Jembatan Besi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan implementasi aturan berjalan baik.
“Pergub ini menjadi pedoman penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan wilayah. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga,” ujar Lurah Jembes, M Arief Budiman, Kamis (5/12).
Beberapa poin utama yang dibahas dalam rapat meliputi:
- Kebijakan tata ruang dan lingkungan hidup.
- Pengelolaan fasilitas umum dan sosial.
- Peningkatan pelayanan administrasi untuk warga.
Peran Aktif RT/RW
Pengurus RT/RW diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi ini kepada warga. Ketua RW 02 Agus Hidayat, salah satu peserta rapat, menyampaikan komitmennya untuk mendukung kelurahan.
“Kami siap membantu menyosialisasikan aturan ini kepada warga agar dapat diterapkan secara optimal,” katanya.
Tindak Lanjut Sosialisasi
Kelurahan Jembatan Besi juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan Pergub No. 22 Tahun 2022 benar-benar diterapkan di tingkat lingkungan. Selain itu, sesi tanya jawab dan diskusi dalam rapat ini menjadi wadah untuk mendengar masukan serta kendala yang dihadapi warga. (tim)