Sanksi Hukum Penggunaan PBG Palsu, Bisa Terancam Pidana Penjara 6 Tahun

JAKARTA, IN – Penggunaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu memiliki dampak hukum yang serius di Indonesia.

Berikut adalah beberapa dampaknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Read More

1. Sanksi Pidana

Penggunaan PBG palsu dapat dikenakan sanksi pidana karena termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen resmi. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan:

  • Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau bukti sesuatu, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

2. Pembongkaran Bangunan

Bangunan yang dibangun menggunakan dokumen palsu, termasuk PBG palsu, dapat diperintahkan untuk dibongkar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur bahwa bangunan tanpa izin atau yang melanggar izin dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Pembongkaran bangunan.
  • Penghentian kegiatan pembangunan.

3. Denda Administratif

Pemilik bangunan dapat dikenakan denda administratif yang besar. Besaran denda biasanya dihitung berdasarkan luas bangunan, jenis pelanggaran, dan dampaknya terhadap lingkungan.

4. Sanksi Perdata

Pihak-pihak yang dirugikan akibat penggunaan PBG palsu, seperti masyarakat sekitar atau pembeli properti, dapat mengajukan gugatan perdata. Misalnya, jika pembeli merasa ditipu dengan bangunan yang tidak sesuai izin, mereka dapat menuntut ganti rugi.

5. Reputasi dan Akibat Lain

Selain dampak hukum langsung, penggunaan PBG palsu dapat menyebabkan:

  • Penurunan reputasi pemilik atau pengembang bangunan.
  • Pemutusan hubungan bisnis dengan mitra atau investor.
  • Risiko tidak dilindungi oleh asuransi jika terjadi kerusakan atau bencana pada bangunan.

Pemerintah daerah dan dinas terkait diharapkan melakukan pengawasan ketat terhadap penerbitan dan validasi PBG. Masyarakat yang mendapati indikasi pemalsuan dokumen seperti ini diimbau melapor ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dampak hukum ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan bangunan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *