JAKARTA, IN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat diduga terlibat kongkalikong dengan pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di Pasar Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Dugaan ini muncul karena laporan warga di aplikasi JAKI dengan nomor laporan JK2412090426 yang diteruskan ke Satpol PP Jakarta Barat pada 10 Desember 2024, hingga 12 Desember 2024 belum mendapat tanggapan.
Pantauan redaksi, para PKL yang berjualan di lokasi tersebut kerap melanggar aturan dan menyebabkan kemacetan parah. Warga sekitar menyebut keberanian para PKL ini diduga kuat lantaran adanya pemberian “upeti” kepada oknum petugas dan pejabat wilayah terkait.
“Mereka nekat melanggar aturan karena merasa sudah memberikan ‘upeti’ ke oknum petugas maupun pejabat wilayah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/12/2024).
Sebelumnya, diketahui petugas Satpol PP sempat memberikan imbauan kepada para PKL, tetapi upaya tersebut tidak dihiraukan. Hal ini menimbulkan kekecewaan warga, yang berharap petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) lebih tegas dalam menindak pelanggaran tersebut.
Sebagai institusi yang bertugas menegakkan aturan, diharapkan Satpol PP segera menindaklanjuti laporan warga untuk mengatasi persoalan PKL yang meresahkan masyarakat di Pasar Jembatan Lima.(tim)