Jakarta, Indonesian News – Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Barat hingga saat ini diketahui belum melakukan upaya berarti alias belum bertindak soal adanya wc umum yang berdiri di atas lahan aset milik Pemda Jakarta di Krendang, Tambora, Jakarta Barat.
Pihak Kelurahan Krendang sendiri masih menunggu undangan rapat koordinasi dari Irbanko Jakbar dan Suban Aset.
Sebelumnya, Pihak Irbanko Jakbar, Dzikran Kurniawan bersama Suban PAD Jakbar melakukan pengecekan adanya informasi wc umum yang berdiri diduga di atas lahan milik Pemda Jakarta. Setelah dilakukan kroscek, benar lahan tersebut adalah aset milik Pemda Jakarta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Deddy Priharyadi, Kasubbid PPA Suban PAD Jakarta Barat, bahwa lahan yang diatasnya didirikan wc umum di Krendang adalah aset Pemda Jakarta.
“Iya (Aset Pemda Jakarta-red),” terang Deddy, Senjn (21/4/25).
Diketahui, sebidang lahan di wilayah Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kini menjadi sorotan warga. Lahan yang dulunya disebut sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) itu kini dimanfaatkan sebagian sebagai WC umum dan sebagian lagi dijadikan taman.
Menurut keterangan warga sekitar, WC umum tersebut telah ada sejak masa kepemimpinan Lurah berinisial AR. Diketahui, bangunan WC tersebut disewakan dengan tarif sebesar Rp60 juta per tahun. Dana sewa tersebut, berdasarkan informasi yang beredar, digunakan untuk pembangunan sebuah pos RW di kawasan tersebut.
Namun, temuan terbaru menunjukkan bahwa bangunan WC umum itu tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Kelurahan Krendang.
“Setelah dilakukan pengecekan, WC umum di RW 02 tidak tercatat di KIB Kelurahan,” ujar Anugerah S. Susilo, Lurah Krendang, yang akrab disapa Uga, pada Selasa (1/4/2025).
Terkait status lahan tersebut, apakah merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau bukan, pihak Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Jakarta Barat menyatakan masih perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut.
“Nanti tim saya bersama tim Inspektorat akan turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi,” ujar Deddy Priharyadi, Kasubbid PPA Suban PAD Jakarta Barat.
Pemanfaatan Aset Daerah Tanpa Izin Resmi
Jika lahan tersebut benar merupakan aset milik Pemda DKI Jakarta, maka pemanfaatannya—termasuk pembangunan WC umum dan penyewaan bangunan—tanpa izin resmi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini bisa berdampak pada sanksi administratif hingga pidana jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Ketiadaan Pencatatan di KIB
Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, seluruh aset daerah wajib tercatat dalam KIB. Ketidaktercatatan WC umum tersebut dapat mengindikasikan adanya kelalaian dalam tata kelola aset, yang bisa diperiksa lebih lanjut oleh Inspektorat.
Sewa Menyewa Aset Daerah
Kegiatan penyewaan terhadap aset milik negara/daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi dan memerlukan persetujuan dari pihak berwenang. Jika terbukti tidak melalui prosedur tersebut, bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Bila terdapat unsur keuntungan pribadi atau kelompok dari sewa lahan tanpa dasar hukum, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Status lahan fasos/fasum di Kelurahan Krendang masih memerlukan klarifikasi hukum dan administratif dari pihak terkait. Proses identifikasi oleh Suban PAD dan Inspektorat akan menjadi langkah awal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyimpangan. (ES)