JAKARTA, Indonesian News – Sebuah usaha es batu kristal di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat disinyalir tidak memiliki izin, baik Itu PIRT/BPOM hingga sertifikat laik higiene sanitasi.
Usaha yang diketahui sudah berjalan lama ini mendistribusikan es batu ke warung-warung hingga pasar.
Batu Es Kristal bermerk Es Hokita tersebut juga banyak dibeli oleh para pedagang minuman dingin dan jadi konsumsi langsung oleh masyarakat.
Menanggapi hal ini, Suku Dinas (Sudis) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat akan melakukan pengecekan ke lokasi usaha. Hal tersebut dikatakan Kasudis PPKUKM Jakbar, Iqbal Idham Ramid.
“Nanti kita cek ke lapangan bersama UKPD terkait,” ujar Iqbal, Rabu (28/5/25).
Penelusuran Redaksi, baik nama perusahaan atau pun nama produk, tidak terdapat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Masyarakat meminta instansi terkait agar menindak pengusaha yang tidak memiliki izin, apalagi produk yang dihasilkan dikonsumsi langsung oleh masyarakat. (red)