Jakarta, Indonesian News – Sebidang lahan di wilayah Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat jadi sorotan warga. Lahan yang dulunya disebut sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) itu kini dimanfaatkan sebagian sebagai WC umum dan sebagian lagi dijadikan taman.
Menurut Suku Badan (Suban) Pengelola Aset Daerah (PAD) Jakarta Barat, setelah dikroscek, lahan tersebut aset milik Pemda DKI Jakarta.
“Iya (aset Pemda DKI Jakarta),” ujar Deddy Priharyadi, Kasubid PPA Suban PAD Jakbar, Senin (21/4/25).
Informasi yang didapat Redaksi, Suban PAD Jakbar bersama Inspektorat Jakbar melakukan pengecekan ke lokasi aset yang dijadikan WC Umum di Krendang.
Deddy pun menerangkan bahwa tindak lanjut hasil pengecekan ke lapangan akan dilakukan Irbanko Jakbar.
Menurut keterangan warga sekitar, WC umum tersebut telah ada sejak masa kepemimpinan Lurah berinisial AR. Diketahui, bangunan WC tersebut diduga disewakan dengan tarif sebesar Rp60 juta per tahun. Dana sewa tersebut, berdasarkan informasi yang beredar, digunakan untuk pembangunan sebuah pos RW di kawasan tersebut.
Namun, temuan terbaru menunjukkan bahwa bangunan WC umum itu tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Kelurahan Krendang.
“Setelah dilakukan pengecekan, WC umum di RW 02 tidak tercatat di KIB Kelurahan,” ujar Anugerah S. Susilo, Lurah Krendang, yang akrab disapa Uga, pada Selasa (1/4/2025).
Lanjut Halaman Selanjutnya
Terkait status lahan tersebut, apakah merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau bukan, pihak Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Jakarta Barat menyatakan masih perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut.
“Nanti tim saya bersama tim Inspektorat akan turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi,” ujar Deddy Priharyadi, Kasubbid PPA Suban PAD Jakarta Barat.
Pemanfaatan Aset Daerah Tanpa Izin Resmi
Jika lahan tersebut benar merupakan aset milik Pemda DKI Jakarta, maka pemanfaatannya—termasuk pembangunan WC umum dan penyewaan bangunan—tanpa izin resmi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini bisa berdampak pada sanksi administratif hingga pidana jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Ketiadaan Pencatatan di KIB
Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, seluruh aset daerah wajib tercatat dalam KIB. Ketidaktercatatan WC umum tersebut dapat mengindikasikan adanya kelalaian dalam tata kelola aset, yang bisa diperiksa lebih lanjut oleh Inspektorat.
Sewa Menyewa Aset Daerah
Kegiatan penyewaan terhadap aset milik negara/daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi dan memerlukan persetujuan dari pihak berwenang. Jika terbukti tidak melalui prosedur tersebut, bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Lanjut Halaman Selanjutnya
Bila terdapat unsur keuntungan pribadi atau kelompok dari sewa lahan tanpa dasar hukum, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Status lahan fasos/fasum di Kelurahan Krendang masih memerlukan klarifikasi hukum dan administratif dari pihak terkait. Proses identifikasi oleh Suban PAD dan Inspektorat akan menjadi langkah awal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyimpangan. (ES)