JAKARTA, IN – Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Kota Jakarta Barat segera menyelesaikan polemik pembangunan krematorium dengan warga setempat melalui dialog konstruktif. Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, saat menerima audiensi warga Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, dan Cengkareng Barat di Jakarta, Senin (13/1).
“Kami beri waktu untuk berdialog kembali, supaya ada titik temu,” ujar Inggard.
Menurutnya, penyelesaian masalah antara warga dan Pemkot Jakarta Barat harus dilakukan secara baik dan bijak, mengingat kedua pihak memiliki argumen masing-masing. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi lebih lanjut untuk meninjau kembali pembangunan krematorium tersebut.
Inggard mengungkapkan, regulasi pembangunan yang menjadi dasar proyek tersebut turut mengalami perubahan akibat implementasi Omnibus Law, sehingga perlu peninjauan ulang agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Kekhawatiran Warga
Ketua RW 06 Kelurahan Tegal Alur, Ngatiyono Tirta Ningrat atau akrab disapa Temon, menyampaikan keberatan warga terkait pembangunan krematorium yang berada di kawasan padat penduduk.
“Warga tidak dilibatkan dalam proses pembentukan regulasi pendirian krematorium ini. Kami keberatan atas terbitnya SK-PBG nomor 317306-21122023-005,” kata Temon.
Ia menambahkan, keberadaan krematorium di kawasan padat penduduk dinilai akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu, warga dengan tegas menolak pembangunan tersebut.
“Kami menolak keras pembangunan krematorium karena akan berdampak pada lingkungan sekitar,” tegas Temon.
Penjelasan Pemkot Jakarta Barat
Menanggapi kekhawatiran warga, Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan, memastikan bahwa pembangunan krematorium telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Heru menjelaskan, dokumen terkait pembangunan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan telah mendapatkan persetujuan warga setempat.
“Surat pernyataan warga ada, dan itu digunakan sebagai dasar persetujuan pembangunan rumah duka. Secara prinsip, kegiatan ini diperbolehkan,” jelas Heru.
Meski demikian, DPRD DKI Jakarta meminta kedua belah pihak untuk mengutamakan dialog dan menemukan solusi terbaik agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.(mw)