Anggota DPR Ingatkan Polri Wajib Terima Laporan Masyarakat

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo

JAKARTA, IN – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bahwa mereka tidak boleh menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum.

Menurut Rudianto, larangan bagi anggota Polri untuk menolak pengaduan masyarakat sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Read More

“Perlu ada pemahaman mendalam terhadap Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat. Jadi, rakyat yang meminta perlindungan hukum tidak boleh ditolak,” ujar Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ia menyesalkan adanya kasus penembakan terhadap pemilik rental mobil di Tol Tangerang-Merak yang berujung fatal, karena korban sebelumnya ditolak laporannya oleh polisi. Menurutnya, jika laporan tersebut diterima dan korban didampingi oleh polisi, peristiwa tragis itu mungkin dapat dicegah.

“Seandainya didampingi polisi, bisa saja kejadian itu tidak terjadi. Sumber awalnya ada di situ. Ke depan, kita berharap anggota Polri di polsek dan polres tidak menolak laporan masyarakat, itu haram hukumnya,” tegasnya.

Rudianto juga menekankan bahwa tugas Polri tidak hanya sekadar menerima laporan, tetapi laporan tersebut harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Dengan begitu, Polri dapat mewujudkan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten memutasi Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, karena diduga menolak laporan dari korban penembakan yang berusaha menarik mobilnya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Asep bersama dua anggotanya, Brigadir DA dan Bripka DI, dimutasi ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

“Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta dua anggotanya terkait dengan ketidakprofesionalan dalam bertugas,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Serang, Selasa.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *