JAKARTA, Indonesian News – Penggantian pelat nomor mobil merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan saat masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mencapai lima tahun atau ketika terjadi perubahan data kendaraan. Langkah ini penting untuk menjamin legalitas kendaraan saat digunakan di jalan. Meski begitu, tidak sedikit pemilik mobil yang belum memahami secara detail proses dan syaratnya.
Lalu, seperti apa prosedur dan persyaratan untuk mengganti pelat nomor mobil di tahun 2025? Berikut ini penjelasan lengkap yang dirangkum dari Auto2000 dan beberapa sumber lainnya.
Persyaratan Penggantian Pelat Nomor Mobil
Sebelum menuju ke kantor Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut agar proses berjalan lancar:
STNK asli dan fotokopinya
KTP dan BPKB asli beserta salinannya
Kendaraan yang akan diperpanjang masa berlakunya harus dibawa langsung ke Samsat
Bukti hasil cek fisik kendaraan dari kantor Samsat
Pastikan nama pada KTP sesuai dengan yang tercantum di STNK. Bila kendaraan merupakan mobil bekas, biasanya diperlukan surat kuasa dan fotokopi KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan STNK.
Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa, karena ketidaksesuaian atau kekurangan berkas dapat membuat permohonan ditolak oleh petugas Samsat. Simpan dokumen-dokumen penting seperti BPKB di tempat aman agar mudah diakses saat dibutuhkan.
Tahapan Penggantian Pelat Nomor
Setelah melengkapi semua persyaratan, Anda bisa mengikuti proses berikut di kantor Samsat wilayah tempat kendaraan terdaftar:
1. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Serahkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas untuk pemeriksaan fisik. Petugas akan melakukan pengecekan termasuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
2. Pengisian Formulir
Setelah pemeriksaan selesai, hasil cek fisik akan dilegalisasi. Anda kemudian akan mendapatkan formulir yang harus diisi dengan data pemilik dan kendaraan. Pastikan informasi diisi sesuai dengan dokumen resmi.
3. Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah menyerahkan formulir, Anda perlu membayar biaya administrasi penggantian pelat nomor. Biaya ini cukup terjangkau dan berlaku untuk lima tahun ke depan.
4. Pengambilan Pelat Nomor dan STNK Baru
Setelah pembayaran dilakukan, tunggu panggilan untuk menerima STNK baru dan pelat nomor yang sudah diperbarui. Disarankan untuk mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa perantara agar lebih hemat dan jelas.
Tempat Penggantian Pelat Nomor
Proses penggantian pelat nomor kendaraan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk sesuai dengan alamat yang terdaftar pada STNK. Meskipun ada layanan Samsat Keliling, layanan tersebut hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bukan penggantian pelat nomor.
Oleh karena itu, sebaiknya langsung kunjungi kantor Samsat Induk agar prosesnya bisa dilakukan dengan benar dan efisien.
Jika kamu ingin dibuatkan versi pendek untuk media sosial, infografik, atau dalam bentuk Spintax agar bisa digunakan untuk SEO atau sistem auto-posting, tinggal bilang aja.
(*)