TANGERANG, Indonesian News – Acara festival balon udara yang biasanya digelar di Wonosobo, Jawa Tengah, pada akhir pekan ini akan diselenggarakan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Balon-balon udara raksasa bakal menghiasi langit Citraraya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 13 April 2025 mendatang.
Lantas bagaimana dengan regulasi penerbangannya sehingga izin bisa dikeluarkan? Hal ini mengingat lokasi festival balon udara di Tangerang ini dekat dengan tiga bandar udara (Bandara), di antaranya Bandara Budiarto Curug, Kabupaten Tangerang; Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, dan Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Utama, Putu Eka Cahyadhi mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak penyelenggara festival, untuk membahas pemenuhan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan agar tidak terganggu karena adanya agenda tersebut.
“Kita ingin pastikan pemenuhan aspek keamanan keselamatan penerbangan tidak ganggu pelayanan lalu lintas penerbangan, karena kebetulan lokasinya dekat dengan Bandara Budiarto, Curug,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Selain itu, sudah dirapatkan juga dengan stakeholder, managemen bandara, dan penyelenggara navigasi untuk memastikan bahwa balon udara tersebut ditambatkan, bukan dilepas.
“Ada regulasi yang mengatur, untuk ketinggian, intinya enggak lebih dari gangguan keselamatan penerbangan, dari Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di sana,” kata Putu.