Fungsi penting sertifikat tanah yang wajib diketahui

Gravatar Image

JAKARTA, Indonesian News – Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti sah kepemilikan seseorang atau badan hukum atas sebidang tanah beserta bangunannya. Dokumen ini sangat vital dalam berbagai transaksi yang berkaitan dengan tanah, seperti jual beli, sewa-menyewa, hingga penggadaian.

Keberadaan sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga menjadi dasar hukum yang penting. Sertifikat ini menjadi penentu dalam proses hukum dan transaksi karena mencerminkan hak kepemilikan yang sah.

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah: Dalam rangka memberikan kepastian serta perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a, kepada pemegang hak diberikan sertifikat hak atas tanah.

Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah: Tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas sebidang tanah, satuan rumah susun, serta hak-hak lainnya yang terdaftar, agar mereka dapat dengan mudah menunjukkan identitasnya sebagai pemilik yang sah.

Dari peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah menjadi alat bukti yang kuat atas kepemilikan tanah yang dipegang oleh pemilik hak. Artinya, sertifikasi tanah diterbitkan untuk menjamin keamanan dan kejelasan status hukum bagi pemegang hak.

Sertifikat ini memuat data penting seperti identitas pemilik, luas lahan, letak geografis, serta jenis hak atas tanah. Setelah proses sertifikasi selesai, pemilik juga memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berkala.

Fungsi Penting Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah memiliki peran krusial, baik bagi individu maupun negara. Berikut beberapa fungsi utamanya:

1. Bukti Legalitas Kepemilikan
Sertifikat tanah menjadi dokumen resmi yang menegaskan hak seseorang atau badan hukum atas lahan tertentu. Ini memberikan perlindungan hukum dan menghindari terjadinya sengketa atau klaim ganda atas tanah.

2. Menjaga Nilai Investasi
Kepemilikan tanah yang disertai sertifikat akan memudahkan proses penjualan atau penyewaan, karena status hukum tanah jelas. Sertifikat juga mencerminkan nilai aset secara formal sehingga lebih aman untuk dijadikan instrumen investasi.

3. Sarana Mendapatkan Pembiayaan
Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan dalam pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan. Ini memudahkan pemilik untuk memperoleh modal guna renovasi, ekspansi, atau kebutuhan finansial lainnya.

4. Pembaruan Informasi Properti
Ketika terjadi perubahan data properti seperti alih kepemilikan, pembangunan, atau renovasi, sertifikat bisa diperbarui agar tetap sesuai dengan kondisi terbaru. Ini penting untuk menjaga keakuratan data pertanahan.

5. Meningkatkan Harga Jual
Tanah yang telah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan tanah tanpa sertifikat. Legalitas ini membuat calon pembeli merasa lebih aman dan percaya terhadap transaksi.

Memiliki sertifikat tanah bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum dan strategi dalam mengelola aset properti. Legalitas tanah yang jelas memberikan rasa aman, meningkatkan nilai aset, dan membuka peluang ekonomi bagi pemiliknya.

Oleh sebab itu, setiap pemilik lahan sangat dianjurkan untuk memastikan tanah yang dimilikinya sudah tersertifikasi secara resmi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kalau kamu mau versi Spintax atau versi pendeknya untuk media sosial, tinggal bilang aja.

(*)