JAKARTA, Indonesian News – Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki masa berlaku selama lima tahun. Jika masa aktifnya hampir habis, pemilik SIM perlu segera melakukan perpanjangan agar tetap bisa digunakan secara sah.
Menanggapi hal tersebut, Korlantas Polri baru-baru ini memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025.
Ketentuan terkait toleransi masa perpanjangan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal 4 ayat 4 dijelaskan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena kondisi tertentu masih dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan dari awal.
Lalu, bagaimana caranya memperpanjang SIM tanpa harus membuat yang baru? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Jadwal dispensasi perpanjangan SIM
Jadwal dispensasi perpanjangan SIM kali ini sudah ditentukan berdasarkan tanggal tertentu. Hal ini disesuaikan dengan jadwal cuti bersama yang dijalankan oleh petugas kepolisian, khususnya yang menangani layanan perpanjangan SIM. Ini sehubungan dengan hari libur Nyepi Tahun Baru Saka 1947 pada 28–29 Maret serta libur Idul Fitri 1446 H yang berlangsung dari 31 Maret hingga 7 April 2025.
Ketentuan tersebut didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 bagi anggota serta PNS Polri.
Dengan begitu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 29 Maret sampai 7 April 2025 masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus mengikuti proses pembuatan baru.
Namun perlu diperhatikan, masa dispensasi ini hanya berlaku dari tanggal 8 hingga 19 April 2025. Apabila perpanjangan dilakukan di luar tanggal tersebut, maka pemilik SIM harus menjalani proses pembuatan ulang dari awal.
Biaya perpanjangan SIM
Besaran biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun rincian tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
• SIM A dan A Umum: Rp80.000
• SIM B, BI, BI Umum, dan BII: Rp80.000
• SIM C, CI, dan CII: Rp75.000
• SIM D dan DI: Rp30.000
Perlu diketahui, nominal tersebut hanya mencakup biaya administrasi perpanjangan SIM di kantor kepolisian. Di luar itu, biasanya masih ada biaya tambahan lainnya seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga asuransi, yang dibebankan secara terpisah.
(*)