Kapan Polri Dibentuk?
**Kapan Polri Dibentuk?**
Sejarah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berawal dari masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1897, pemerintah kolonial membentuk “Politieke Inlichtingendienst” (PID) yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. PID kemudian berkembang menjadi “Politieke Opsporingsdienst” (POD) pada tahun 1916.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, POD diubah menjadi “Kepolisian Negara Indonesia” (KNI). Namun, KNI masih belum memiliki struktur dan organisasi yang jelas. Pada tanggal 1 Juli 1946, pemerintah Indonesia membentuk “Kepolisian Negara Republik Indonesia” (Polri) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946.
Tanggal 1 Juli 1946 pun ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara, yang diperingati setiap tahun sebagai hari jadi Polri. Sejak saat itu, Polri terus berkembang dan mengalami berbagai perubahan organisasi dan struktur.
Pada tahun 1961, Polri diintegrasikan ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun, pada tahun 1999, Polri dipisahkan dari ABRI dan menjadi lembaga independen.
Saat ini, Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Polri memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Polri memiliki berbagai fungsi, antara lain:
* Fungsi preemtif, yaitu kegiatan pencegahan dan pembinaan masyarakat untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
* Fungsi preventif, yaitu kegiatan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
* Fungsi represif, yaitu kegiatan penindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
* Fungsi penegakan hukum, yaitu kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana.
* Fungsi pelayanan masyarakat, yaitu kegiatan memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan SIM, SKCK, dan pengaduan masyarakat.
Polri terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme anggotanya. Hal ini dilakukan melalui berbagai program pelatihan, pengembangan teknologi, dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya.