Bengkulu, IN – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari tindak pidana korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk korporasi PT Darmex Plantations, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024. Selain itu, lima perusahaan lainnya yang terlibat dalam tindak pidana serupa juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- PT Kencana Amal Tani
- PT Banyu Bening Utama
- PT Panca Agro Lestari
- PT Seberida Subur
- PT Palma Satu
Tim Penyidik juga menetapkan korporasi PT Asset Pasific (holding properti/real estate) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Modus Operasi Korupsi dan Pencucian Uang
Kelima perusahaan perkebunan sawit tersebut diduga melakukan kegiatan usaha secara melawan hukum di lahan yang berada dalam kawasan hutan tanpa adanya pelepasan kawasan hutan resmi. Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan ke rekening Yayasan Darmex dengan nominal mencapai Rp288 miliar, yang kemudian disamarkan.
Pada 25 November 2024, uang tersebut disita oleh Tim Penyidik sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka korporasi PT Darmex Plantations dijerat dengan:
- Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara. (tim)