BENGKULU, IN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifuddin Tagamal, SH, MH, menggelar konferensi pers pada Kamis, 2 Januari 2024, di halaman Kantor Kejati Bengkulu. Ia menjelaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian tunjangan kinerja anggota TNI yang bertugas di Korem 041/Gamas Bengkulu untuk periode Januari hingga Juli 2023.
Pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Kejati Bengkulu berhasil mengamankan salah satu tersangka dalam kasus ini, berinisial RM. Berdasarkan penyidikan, RM diduga melakukan tindak korupsi terkait tunjangan kinerja anggota TNI yang menyebabkan kerugian negara.
Kronologi Penangkapan
Pada 31 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH, menerima informasi terkait komunikasi yang melibatkan keluarga RM. Informasi ini kemudian didalami bersama Asisten Intelijen, David Palapa Duarsa, SH, MH.
Tim penyidik, dengan dukungan tim pengamanan dari Denpom dan Korem, bergerak ke lapangan sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah melakukan pencarian dan mendatangi beberapa lokasi, RM akhirnya berkomunikasi langsung dengan Kepala Seksi Penyidikan, menyatakan niatnya untuk menyerahkan diri.
Sekitar pukul 16.30 WIB, RM berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Setelah pemeriksaan, pada 1 Januari 2025, RM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Apresiasi untuk Kolaborasi
Kajati Bengkulu menyampaikan terima kasih kepada jajaran Korem 041/Gamas dan Denpom Bengkulu atas dukungan mereka dalam pengamanan tersangka RM. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di lingkungan pemerintahan dan militer. (*)