Kementerian LH Segel Area Reklamasi di Bekasi

Garis segel dipasang Kementerian Lingkungan Hidup di area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Garis segel dipasang Kementerian Lingkungan Hidup di area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

BEKASI, IN – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, telah melakukan penyegelan terhadap area reklamasi di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyegelan ini dilakukan oleh petugas penegakan hukum Kementerian LH/BPLH terhadap area seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Read More

“Setelah melakukan penelusuran dan pemeriksaan regulasi yang ada, saya merasa tidak bisa diam. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menyegel area ini, dan sekarang kita biarkan mereka bekerja dari sisi teknis,” ujar Hanif di Kabupaten Bekasi, Kamis. Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1×1,5 meter yang dipasang pada tiang besi di area reklamasi dan gerbang reklamasi. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan di sekitar area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan.

Hanif menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan karena adanya ancaman terhadap kerusakan lingkungan dan baku mutu lingkungan. Oleh karena itu, praktik reklamasi laut ini harus ditanggapi secara serius dengan melakukan kajian mendalam terhadap berbagai potensi data, termasuk citra satelit dan dokumen administrasi terkait.

“Kegiatan ini perlu ditertibkan. Kami juga akan melakukan tinjauan ulang terhadap seluruh kegiatan reklamasi ke depannya, karena hal ini sangat penting,” tegasnya.

Hanif menambahkan bahwa kegiatan reklamasi harus memperhatikan aspek tata air dari hilir ke hulu agar tidak menyebabkan banjir, seperti yang terjadi pada pulau-pulau hasil reklamasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dari segi lingkungan, reklamasi ini juga dapat merusak kawasan konservasi hutan bakau yang tidak mendapatkan suplai lumpur, sehingga fungsi hutan bakau sebagai pelindung pulau dari abrasi terganggu. Selain itu, kegiatan ini dapat merusak ekosistem bawah laut.

“Evaluasi juga harus dilakukan terhadap dampak ekonomi bagi masyarakat. Tanah yang digunakan untuk reklamasi harus berasal dari sumber yang tidak merusak lingkungan, seperti pengurugan menggunakan tanah yang dapat mendukung alur pelayaran atau keperluan lain,” ujarnya.

Menurutnya, nenek moyang kita memiliki kebijaksanaan dalam mengelola tata kelola air dan tanah. Mereka menggunakan tiang-tiang untuk menjaga agar alur air tidak terganggu. Namun, praktik reklamasi yang saat ini dilakukan justru menimbun daratan dengan skala yang sangat luas, yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.

“Jika kegiatan ini terus berlanjut, kerusakan yang ditimbulkan akan sangat besar, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan pun sangat serius,” tambahnya.

Setelah penyegelan ini, Kementerian Lingkungan Hidup akan menilai dampak buruk dari kegiatan reklamasi tersebut. Mereka juga akan mengusut dugaan adanya tindak pidana maupun perdata terkait proyek ini.

“Kami akan segera memanggil pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini. Namun untuk saat ini, kami hentikan semua kegiatan di area tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Kami juga akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam proyek ini,” pungkas Hanif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *